Home Nasional Jusuf Hamka Harus Kembalikan Pengelolaan Tol Dalkot ke Negara!

Jusuf Hamka Harus Kembalikan Pengelolaan Tol Dalkot ke Negara!

0
SHARE
Presiden Joko Widodo meresmikan ruas Jalan Tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

 

Matanurani-, Jakarta – Sebagai seorang pengusaha, Mohammad Jusuf Hamka alias Babah Alun, seharusnya paham aturan dalam pengelolaan Jalan Tol. Sehingga kemudian mengembalikan pengelolaan Jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok yang dikuasai PT Citra Marga Nusaphala (CMN) kepada negara saat masa konsesinya habis.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merespons polemik soal diperpanjangnya konsesi pengelolaan Jalan Tol Dalkot oleh pemerintahan Joko Widodo lebih awal, pada 17 Juni 2020, meski masa konsesinya berakhir pada Maret 2025.

Menurut Hari, Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1944 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan terkait hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

“Konsesi penggunaan jalan tol hari ini pada titik jalan tol tertentu sangat bertentangan dengan konstitusi, karena praktiknya pengusahaan jalan tol dikerjasamakan dengan pihak swasta murni,” kata Hari dikutip Kamis (5/6).

Semestinya kata Hari, pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik, sehingga tidak boleh dikuasai swasta.

“Kalau Jusuf Hamka paham peraturan tentunya mengembalikan ke negara. Tetapi kalau pengelolaan jalan tol itu menjadi sumber pemasukan utama bagi pribadi dan keturunannya, akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan. Bagi orang yang paham hukum dan peraturan kalau bukan haknya semestinya dikembalikan ke negara,” pungkas Hari. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here