Matanurani, Jakarta – Sikap PDIP yang menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sesuai amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi pertanyaan besar publik.
“Sebab kenaikan PPN 12 persen adalah hasil dari keputusan politik di masa lalu,” kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto dikutip, Selasa (24/12).
Saat itu partai-partai pendukung pemerintah sebelumnya, termasuk PDI Perjuangan, memiliki andil besar dalam pengesahan Undang-Undang HPP.
Karenanya, perubahan sikap yang tiba-tiba dari PDIP memunculkan kesan politis, seolah tanggung jawab atas kebijakan tersebut kini dilemparkan kepada pemerintahan saat ini.
“Bagi PDIP mungkin menolak kenaikan PNN 12 persen saat ini adalah pilihan yang tepat,” kata Sugiyanto.
Padahal PPN 12 persen lahir dari keputusan DPR yang bermula dari panitia kerja (panja) UU HPP di DPR periode 2019-2024.
Panja tersebut ketika itu diketuai oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, yakni Deddy Yevri Sitorus. (Rmo).