Matanurani, Jakarta – Gugatan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), disinyalir sebagai manuver istana untuk melemahkan posisi partai berlambang banteng moncong putih.
“Iya, indikasinya begitu. Ada upaya untuk makin melemahkan banteng. Salah satunya dengan mengambil celah sudah habisnya masa kepengurusan DPP PDIP,” kata analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga dikutip, Senin (9/9).
Jamiluddin berpendapat, jika upaya melemahkan banteng lewat gugatan itu disetujui majelis hakim PN Jakarta Pusat, maka peluang PDIP untuk ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 tertutup.
“Kalau upaya itu berhasil, maka PDIP tidak punya jagoan untuk memenangkan Pilkada. Padahal, memiliki pimpinan di daerah dapat memperkuat PDIP untuk Pilpres 2024,” jelasnya.
Menurutnya, apabila PDIP tidak punya lagi pejabat daerah karena tak bisa mengusung calon, maka kekuatan PDIP di daerah menjadi relatif lumpuh.
“Hal ini tentunya akan mempengaruhi kekuatan PDIP secara nasional,” tandas Jamiluddin.
Sebelumnya, sejumlah kader PDIP melayangkan gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, pada 5 September 2024 ke PN Jakpus.(Rmo).