Home Nasional Garam Langka dan Mahal, Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri dan BUMN

Garam Langka dan Mahal, Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri dan BUMN

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo memastikan akan turun langsung untuk mengecek kelangkaan pasokan garam yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi. Presiden Jokowi, sapaan akrabnya, akan menanyakan langsung ke menteri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait soal kelangkaan garam ini.

“Saya nanti akan cek langsung ke beberapa menteri dan BUMN terkait. Saya akan lihat masalahnya apa. Kalau ada masalah di pasokan, distribusi, ya itu yang akan kita selesaikan,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya,Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Menurut Presiden Jokowi, dirinya telah menerima sejumlah keluhan yang disampaikan oleh kepala daerah ikhwal kelangkaan garam ini. Dari keluhan yang disampaikan itu, kelangkaan salah satunya disebabkan karena produksi yang tengah menurun.

“Masalah garam memang disampaikan banyak oleh bupati, wali kota, dan gubernur. Kita ingat bahwa musim hujan sekarang ini juga agak mundur sehingga produksi garam di petani juga agak turun,” ujar presiden.

Saat ini, seluruh wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan garam konsumsi. Akibatnya, harga garam meroket tajam hingga dua kali lipat dari harga normal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti mengatakan pemerintah telah membentuk tim untuk melakukan review dan verifikasi terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi nasional.

Tim tersebut terdiri Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Hasil verifikasi tim ini nanti akan menjadi dasar kita dalam merekomendasi impor garam konsumsi untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi pada 2017,” ujar Brahmantya di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.

Brahmantya mengatakan, KKP pada saat ini telah menyusun strategi peraturan menteri KKP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan budidaya ikan dan petani garam.

“Sebelum peraturan ini terbit KKP akan koordinasi dengan instansi-instansi terkait agar peraturan perundang-undangan dan implementasi pergaraman selaras dengan UU Nomor 7 tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, tim yang telah dibentuk akan membahas penyesuaian aturan impor Kemendag dalam pemberian izin bagi PT Garam selaku perusahaan garam BUMN melakukan impor. Sedangkan, BPS akan mengumpulkan data sensus garam setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana kelangkaan dan pasokan garam yang dimiliki Indonesia.

“Kemendag akan menerbitkan izin impor kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang penggaraman sebagai kebutuhan garam konsumsi. Di mana mensyaratkan adanya penyesuaian permendag 125 tahun 2015 terkait kadar NHCL yang disesuaikan dengan Peraturan Perindustrian Nomor 88 tahun 2014,” kata Brahmantya.

“BPS saat ini tengah mendata produksi garam rakyat saat ini berapa persen, kalau tetap kurang kan masalah neraca kebutuhannya harus sama. Bagaimana juga nanti kalau hasil verifikasinya masih kurang nanti kita lihat seberapa level amannya seperti kemarin waktu rekomendasi waktu yang pertama,” pungkasnya.(Mer).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here