Home Nasional Bawaslu Terima Permohonan Pemungutan Suara Ulang di Papua

Bawaslu Terima Permohonan Pemungutan Suara Ulang di Papua

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mendapat laporan bahwa ada surat suara yang belum sampai ke beberapa daerah di Papua. Oleh karena itu pelaksanaan pemilu pun belum bisa dilakukan di daerah tersebut.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya bahkan sudah mendapat permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 distrik di Kabupaten Intan Jaya Papua.

“Ada kotak suara yang belum sampai, kami telah menerima permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 distrik di Kabupaten Intan Jaya karena logistiknya belum datang,” kata Fritz di kantornya di Jakarta, Rabu (17/4).

Sementara itu terkait penundaan pencoblosan di Jayapura yang juga terkait masalah logistik, ia mengaku akan menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum.

“Itu kami kembalikan ke KPU, itu kan cuma satu, Mudah-mudahan yang di Intan Jaya itu dan di Jayapura itu cuma satu. Tapi itu kapan dilaksanakan sangat bergantung bagaimana kesiapan KPU untuk dapat menyediakan logistik dan juga mengajak pemilih untuk berpartisipasi,” kata dia.

Terkait apakah kondisi ini mengganggu pemilu, Fritz mengatakan, sejatinya memang ada tiga konsep pemilu yang diatur oleh undang undang. Pemilu tunda, pemilu lanjutan hingga pemilu susulan diperbolehkan.

“Undang Undang memberikan kesempatan, di undang undang itu kan dikenal tiga konsep yaitu dengan pemilu tunda, pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Ada konsekuensinya tapi itu dimungkinkan oleh undang undang untuk dapat dilaksanakan,” kata dia. (Viv).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here