Home Nasional Bawaslu Enggan Kelola Dana Saksi untuk Pemilu

Bawaslu Enggan Kelola Dana Saksi untuk Pemilu

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin mengatakan bahwa  pihaknya keberatan jika harus mengelola dana saksi pemilu. Pasalnya, peraturan hanya mengamanatkan Bawaslu melatih saksi, bukan mengelola dana saksi pemilu.

Hal ini disampaikan Afifuddin menanggapi usulan Komisi II DPR RI agar dana saksi pemilu 2019 dibebankan kepada Pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.

“Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi,” kata Afifuddin, Kamis (18/10).

Mengenai kewenangan Bawaslu melatih saksi pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 351 ayat 3, 7 dan 8. Pada ayat 3 disebutkan bahwa ‘pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu’.

Lalu pada ayat 7, disebutkan bahwa ‘saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS’.

Kemudian pada ayat 8 ditegaskan bahwa ‘saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu’.

Afifuddin menyampaikan pihaknya bersedia jika usulan DPR hanya melatih saksi. Itu, tegasnya, merupakan amanat undang-undang.

“Kalau undang-undang mengamanatkan melatih saksi dan kami akan jalankan amanat UU,” kata Afifuddin.

Hasil RDP dengan DPR Soal Dana Saksi Pemilu

Afifuddin mengatakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR pada Selasa (16/10) hanya mengusulkan pembiayaan dana saksi pemilu menggunakan APBN. Tidak sampai membahas siapa yang menjadi pihak pengelola dana tersebut.

“Hasil RDP hanya menyampaikan bahwa DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi, tidak ada klausul dikelola oleh Bawaslu,” kata dia.

Afifuddin tak memungkiri keberadaan saksi dalam proses pemilihan cukup penting, meskipun sudah ada pengawas pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengatakan berkat keberadaan berbagai pihak di TPS juga bisa seperti alat kontrol di mana setiap pihak akan saling mengawasi.

“Semakin banyak mata melihat dan telinga mendengar situasi TPS akan semakin baik untuk mengantisipasi kecurangan dan lain-lain,” ujarnya.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here