Matanurani, Simalungun — Banjir bandang dan longsor melanda kawasan pariwisata Parapat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (16/3) malam. Material batu dan lumpur yang mengalir deras dari Sungai Batu Gaga menyebabkan sejumlah kendaraan terjebak dan beberapa bangunan rusak. Fasilitas kesehatan, termasuk Unit Gawat Darurat (UGD) di RSUD Parapat, juga terendam banjir.
Menyikapi hal itu, Anggota DPD RI Pendeta Penrad Siagian menduga kuat bencana itu terjadi karena adanya penebangan liar (illegal logging) dan aktivitas perkebunan kayu eukaliptus oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di sekitar Kawasan Danau Toba (KDT). Hutan gundul akibat penebangan liar membuat struktur tanah menjadi longgar dan kehilangan daerah resapan air.
“Konsesi PT TPL yang tidak transparan tentang batas-batasnya. Patut diduga, ini adalah tindakan illegal logging berkedok konsesi. Ini yang harus diusut tuntas,” kata Penrad dalam keterangannya dikutip Kamis (20/3).
Ia mendesak seluruh kepala daerah dan aparat penegak hukum di Kawasan Danau Toba untuk bersikap tegas terhadap praktik illegal logging. “Kepala daerah dan aparat penegak hukum yang ada di Kawasan Danau Toba (KDT) harus mengambil sikap atas semua tindakan illegal logging yang kerap terjadi di KDT. Bagaimana mungkin daerah yang berada di dataran tinggi bisa mengalami banjir seperti ini. Ini banjir bandan yang artinya kiriman dari bukit yang sudah gundul,” ujarnya.
Penrad juga mengkhawatirkan dampak banjir bandang ini terhadap daerah-daerah satelit Parapat. “Jika bukit-bukit dan hutan di perbukitan terus digunduli, kota-kota satelit seperti Pematangsiantar, Dairi, Toba dan wilayah lainnya akan mengalami banjir kiriman dari perbukitan yang ada di Kawasan Danau Toba,” ujarnya.
Diketahui, pada 1 Desember 2024, banjir bandang dan tanah longsor juga melanda Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 12 orang dinyatakan hilang, dan hingga hari keenam, hanya dua korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal.
Sekitar 160 jiwa mengungsi di Kantor Camat Baktiraja dan Gedung Serbaguna HKBP Simanullang Sinambela. Bencana tersebut juga merusak gedung Hotel Senior, fasilitas gereja, fasilitas umum, dan puluhan hektar lahan pertanian warga.Pada saat itu, lanjutnya, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menemukan dugaan perambahan hutan (illegal logging) pasca-bencana di Desa Simangulampe.
Oleh sebab itu, Penrad menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah serius untuk mengatasi kerusakan lingkungan di Kawasan Danau Toba.
“Konsesi PT TPL yang sampai saat ini tidak jelas atau tidak transparan tentang batas-batas konsesinya. Ini bukan soal jumlah. Jumlahnya memang ada tetapi tidak jelas batas-batasnya di mana saja. Sehingga bisa diduga itu adalah illegal logging berkedok konsesi!” ucap Penrad. (Miu).