Matanurani, Jakarta – Pihak Lion Air menyatakan telah memberikan sanksi kepada para awak pesawat terkait penggunaan mik di dalam pesawat yang digunakan Neno Warisman. Para pilot dan awak kabin dari penerbangan JT927 dari Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta itu kini tidak boleh terbang atau “grounded”.
“Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat berupa tidak boleh terbang,” tulis pernyataan resmi Lion Air Group seperti dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (29/8).
Bukan itu saja, pihak Lion Air juga mengatakan telah melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kejadian tersebut telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” kata keterangan resmi Lion Air Group.
Seperti diketahui, Plt Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub M Pramintohadi Sukarno pada Selasa (28/8/2018) telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan menindak tegas pelanggar aturan penerbangan sipil. Penggunaan Public Address System (PAS) atau mikrofon pesawat adalah salah satu bentuk pelanggarannya.
“Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Pramintohadi.(Inf).





































