Home Nasional 10 Perdep Bakal Menjadi Permen Perkuat Pengawasan Koperasi

10 Perdep Bakal Menjadi Permen Perkuat Pengawasan Koperasi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan bahwa bahwa tahun depan ada sekitar 10 Peraturan Deputi (Perdep) Pengawasan akan didorong menjadi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

Tujuannya, untuk memperkuat program pengawasan koperasi di daerah di seluruh Indonesia. “Tahun 2018, 10 Perdep yang ada akan dirangkum menjadi dua atau tiga Permen agar lembaga Satgas Pengawasan Koperasi di daerah lebih bergigi lagi,” tandas Suparno saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi untuk wilayah Jabodetabek dan Banten, di Kota Bogor, Selasa (14/11).

Hal itu dilakukan, lanjut Suparno, karena tujuan dari Reformasi Koperasi menciptakan koperasi berkualitas bisa terwujud bila unsur pengawasan berjalan dengan baik dan kuat. “Oleh karena itu, kegiatan Bimtek Pengawasan Koperasi ini sangat strategis, karena Satgas yang saat ini jumlahnya sekitar 1712 anggota Satgas di Indonesia merupakan ujung tombak dan garda terdepan,” kata Suparno.

Yang pasti, kata Suparno, dengan pengawasan yang ketat diharapkan koperasi bisa kembali ke jati dirinya dan dengan menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan yang disepakati dalam rapat anggota. “Di samping itu, sudah ada peraturan yang mewajibkan Pemda untuk berperan lebih kongkrit dalam melakukan pengawasan koperasi di daerahnya. Bahkan, jabatan untuk itu sudah merupakan jabatan fungsional yang tidak mudah dan cepat dirotasi,” jelas Suparno.

Suparno juga menekankan agar Satgas di daerah tak segan-segan untuk berani mengawasi bahkan menutup koperasi yang banyak membuka cabang di daerah namun diduga melakukan praktek menyimpang. “Saya kasih contoh, ada koperasi banyak membuka cabang di daerah dengan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1700 orang, tapi jumlah anggota koperasinya hanya 600 orang saja. Yang menimbulkan tanda tanya seperti ini yang harus kita awasi ketat,” ungkap Suparno.

Suparno juga menekankan, Satgas Pengawasan Koperasi di daerah sudah dibekali secara lengkap terutama menyangkut aturan dan legalitas untuk membubarkan koperasi yang terbukti menerapkan praktek menyimpang. “Sanksi administratif itu sifatnya untuk pembinaan. Koperasi akan dibubarkan tergantung dari tingkat pelanggarannya. Misalnya, pelanggaran setingkat Koperasi Pandawa, ya dibubarkan,” tandas Suparno.

Yang pasti, sudah sekitar 61 ribu koperasi (kebanyakan KSP) yang tinggal papan nama, yang sudah dikeluarkan dari database koperasi di Kemenkop dan UKM. Bahkan, sudah banyak cabang-cabang dari koperasi yang ada di daerah sudah ditutup karena keanggotaan koperasi yang tidak jelas dan tidak memiliki kantor. Sedangkan koperasi lainnya di luar itu masih dalam tahap pembinaan. (Ind).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here