Matanurani, Jakarta -Meski memiliki waktu hingga 24 November dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat pembacaan putusan pada pekan depan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menyetujui usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana yang meminta putusan diketok sebelum tanggal 8 November 2023.
Sebab berdasarkan jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengusulan bakal pasangan calon pengganti berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2023.
“Kami runding, masuk akal itu (usulan Denny Indrayana). Kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga ‘waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal’,” kata Jimly dalam sidang MKMK, Rabu (1/11).
Jimly menyadari sikap MKMK yang mempercepat pembacaan putusan akan menimbulkan perdebatan. Namun hal ini lebih baik untuk kepastian hukum mengenai peserta Pilpres 2024.
“Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik,” tegas Jimly. (Rmo).