Matanurani, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat saran penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Surat itu ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Surat dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Surat juga karena adanya Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di lndonesia,” kata Tito di Jakarta, Rabu (25/3).
Dalam suratnya, Tito menyebut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak. Artinya, Pilkades serentak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades, pada Pasal 4 ayat (3) disebut ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Artinya penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan bpati/wali kota.
Namun dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia, Tito menyebut mengeluarkan instruksi beberapa hal.
Pertama, menunda penyelenggaraan Pilkades maupun Pilkades Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.
Kedua, penundaan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ketiga, dalam proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda
“Berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” tutup Tito.(Bes).