Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024.
Ketiga pasangan capres-cawapres diberikan kesempatan ber kampanye selama 75 hari. Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” kata Idham Holik dalam konferensi pers penetapan capres-cawapres 2024 di Kantor KPU, Senin (13/11)..
Pengundian penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres akan digelar pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB malam. Penetapan nomor urut sesuai dengan ketentuan pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka.
“KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di Kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023 jam 18.30 WIB sampai dengan selesai,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pengundian nomor urut capres-cawapres diawali dengan gala dinner bersama dan ditutup dengan sambutan masing-masing pasangan calon. “Tanggal 14 November 2023 rencananya dimulai pukul 18.30 WIB jadi dimulai dengan gala dinner, makan malam dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pimpinan partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan masing masing calon.
Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU,” kata Hasyim.
Setelah makan malam, dilakukan rapat pleno terbuka pengambilan/pengundian nomor urut. KPU memberikan kepada masing-masing pasangan calon waktu 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan.
Masing-masing pasangan calon dibatasi kuota 150 orang, termasuk pimpinan partai politik pengusung.
“Masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang. Khusus untuk pimpinan partai politik tentunya Ketum, Sekjen masing masing partai politik beserta pasangan calon,” ujarnya.(Sin).