Home News Kuasa Hukum Minta Hakim Langsung Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo, Publik Kesal: Sudah...

Kuasa Hukum Minta Hakim Langsung Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo, Publik Kesal: Sudah Kehabisan Akal

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Persidangan pembunuhan berencana dengan lima terdakwa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis kecewa.

Atas kekecewaan tersebut, ia pun meminta majelis hakim langsung menjatuhkan vonis kepada kliennya. Hal ini diungkapkannya kepada awak media usai sidang Ferdy Sambo.

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut, sidang sudah tidak ada esensinya lagi. Hal itu menyulut rasa kekecewaan dalam pembelaan pada Ferdy Sambo yang juga menuntut rasa keadilan atas peristiwa tersebut.

“Sudah putuskan saja lah,” ujar Arman dengan nada tinggi.

Dia terus mempertegas dengan mempertanyakan buat apa digelar sidang lanjutan atas kliennya, Ferdy Sambo. “Buat apa kita sidang,” sambung Arman.

Menurut Arman, di muka persidangan, majelis hakim sudah membuat penyimpulan soal kliennya Ferdy Sambo.

Penyimpulan ini membuat arah vonis sudah terbaca lebih awal daripada keputusan sidang majelis hakim itu sendiri.

Di muka persidangan, majelis hakim sudah menyimpulkan perkara Ferdy Sambo yang disebutkan terus berbohong di muka persidangan.

“Hakim sudah menyimpulkan klien berbohong,” ujar ia.

Sehingga ia kembali menegaskan persidangan sudah kehilangan esensinya.

“Bersalah atau apa,” celetuknya.

Pernyataan ini sendiri mengundang komentar warganet.

“Ini tandanya pengacara sudah kehabisan akal utk membela dan membenarkan orang yg bersalah,” ujar netizen di YouTube kompasTV

“Karena Hakim masih normal, sehat, punya logika yang logis.. Dan tidak ingin jadi korban Prank,” sambung netizen lainnya.

“Semoga si Hanis ini cepat menuai hasil perbuatan -nya. Kabulkanlah permohonan kami ya Tuhan. Amen,” pinta netizen lainnya.

Ferdy Sambo ialah terdakwa yang disangkakan sebagai otak pembunuhan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, juga terdapat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi.

Di muka persidangan Ferdy Sambo masih beralasan jika pembunuhan berencana dilakukan karena Brigadir J melakukan pemerkosaan pada istrinya.

Sementara tidak banyak bukti dan fakta di persidangan yang mengarah pada hal tersebut.(Sua).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here