Home News KPPU Kanwil I – Ditintelkam Polda Sumut Perkuat Koordinasi Awasi Distribusi dan...

KPPU Kanwil I – Ditintelkam Polda Sumut Perkuat Koordinasi Awasi Distribusi dan Harga Semen di Sumatera Utara

0
SHARE

 

Matanurani, Medan – Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Unit 2 (INDAGKOP-UMKM-LH) Subdit II (Ekonomi) Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Utara pada Rabu (5/8) sore. Rombongan yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, beserta jajaran dalam rangka memperkuat koordinasi pengawasan kondisi perekonomian, khususnya perkembangan harga dan distribusi semen di Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan kondisi pasar semen yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang disampaikan, harga semen di tingkat produsen relatif belum mengalami kenaikan. Namun, di tingkat pengecer atau panglong, harga telah mencapai sekitar Rp85.000 hingga Rp100.000 per sak. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh kendala distribusi, terutama terganggunya angkutan barang dan pengangkutan kapal cargo dari dan ke pelabuhan akibat keterbatasan pasokan BBM sehingga waktu distribusi menjadi lebih lama.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa dari perspektif persaingan usaha, kenaikan harga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun demikian, KPPU perlu memastikan apakah terdapat faktor-faktor yang menyebabkan terganggunya mekanisme pasar, seperti hambatan distribusi, pembatasan pasokan atau perilaku pelaku usaha yang berpotensi mengurangi persaingan.

“Kami akan mendalami rantai distribusi semen mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer untuk mengetahui penyebab tingginya harga di Sumatera Utara. Mengingat secara Nasional industri semen justru mengalami kondisi oversupply, sehingga perlu dianalisis lebih lanjut mengapa harga di Sumatera Utara masih relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain,” ujar Ridho.

Secara Nasional, kapasitas produksi semen mencapai sekitar 120–122 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan domestik hanya sekitar 63–65 juta ton, dengan tingkat utilisasi pabrik sekitar 53–55 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu dicermati bukan hanya dari sisi produksi, tetapi juga distribusi dan struktur pasar di daerah.

Dijelaskan juga oleh Rombongan petingnya diselenggarakan inspeksi atau pengawasan preventif guna stabilitas dan percepatan distribusi, meskipun hingga saat ini belum ditemukan indikasi penimbunan semen. Barang yang masuk ke distributor maupun panglong umumnya habis terjual dalam waktu singkat sehingga belum mengarah pada praktik penimbunan.

Sebagai tindak lanjut, KPPU akan mengundang para pemangku kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD) pada 10 Agustus 2026 guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pasar, distribusi dan pembentukan harga semen di Sumatera Utara.

Selain isu semen, KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut juga sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memantau perkembangan harga, ketersediaan serta distribusi Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini potensi gangguan rantai pasok distribusi maupun dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan masyarakat tetap terjaga. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here