Home News KPPU Endus Praktik Kartel Depo Kontainer di Pelabuhan Belawan

KPPU Endus Praktik Kartel Depo Kontainer di Pelabuhan Belawan

0
SHARE

Matanurani, Medan — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktik kartel kesepakatan harga pada pelayanan Depo Kontainer Pelabuhan Belawan, Medan.
Kecurigaan ini mencuat setelah dilakukan kajian atas penetapan biaya administrasi pelayanan di depo kontainer tersebut.

“Berdasarkan hasil kajian penetapan biaya administrasi pada depo kontainer yang melayani kontainer melalui Pelabuhan Belawan, kami menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait kartel penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan Ridho Pamungkas, Senin (4/7).

Menurut Ridho, indikasi pelanggaran ditemukan dari surat beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir yang memberlakukan biaya administrasi Rp25 ribu per kontainer secara serempak pada 16 Maret 2022 lalu.

“Sebelumnya, biaya administrasi adalah Rp25 ribu per invoice, dimana 1 invoice bisa lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan,” terang Ridho.

Ridho menyebutkan untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPPU Kanwil I membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif.

Pada tahap awal penegakan hukum perkara inisiatif ini, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, terutama pelaku usaha depo kontainer.

“Pemanggilan ini untuk meminta keterangan dan menemukan minimal 1 alat bukti terkait dugaan kartel penetapan biaya administrasi,” jelasnya.

Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibawa konsumen atau pelanggan.

“Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan,” papar Ridho.

KPPU akan mendalami secara detail terkait informasi pertemuan di antara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi per kontainer dan berbagai informasi awal terkait proses bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingan.

“Keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik, khususnya peti kemas ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPPU”. (Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here