Home News KPK Panggil Dua Pejabat LPDB KUMKM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana UKM...

KPK Panggil Dua Pejabat LPDB KUMKM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana UKM Fiktif

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012-2013 terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, pada hari ini, Rabu (8/6), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (8/6).

Dua saksi yang dipanggil adalah Igaa Manik Sudewi selaku Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian LPDB KUMKM dan Indra Baruna selaku Kepala Divisi Penatausahan Dana Bergulir LPDB KUMKM.

Sebelum keduanya mendapat panggilan ke KPK, tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi. Pada Senin (6/6), memeriksa Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013 LPDB KUMKM.

Asep Adipurna dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013.

Sementara dua saksi lainnya, yaitu Yayat Supriatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 LPDB KUMKM dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Selanjutnya pada Selasa (7/6), tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya dari LPDB KUMKM sebagai saksi. Yaitu M Arie Yoedhartho selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko LPDB KUMKM dan Dedy Mas Putra selaku Kepala Bagian Risiko LPDB KUMKM.

Namun demikian, untuk kedua saksi tersebut, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaannya.

KPK sedang melakukan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan.

Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.(Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here