Home News Komisi II DPR Setuju Pilkada Serentak Digelar 9 Desember

Komisi II DPR Setuju Pilkada Serentak Digelar 9 Desember

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 270 daerah, disetujui digelar 9 Desember 2020.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Rabu (27/5).

“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR bersama Mendagri (menteri dalam negeri) dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kesimpulan lainnya, Komisi II juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Tahapan lanjutan pilkada dimulai pada 15 Juni 2020.

“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Doli.

Terakhir, Doli menyatakan, Komisi II meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR. (Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here