Home News Kemenkop UKM Rampingkan Struktur Organisasi Untuk Efisiensi

Kemenkop UKM Rampingkan Struktur Organisasi Untuk Efisiensi

0
SHARE
SH/Edy Wahyudi Kementerian NEgara Koperasi dan Usaha KEcil dan MEnengah RI

Matanurani, Sumedang – Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 rencananya akan melakukan perampingan struktur organisasinya. Ini dilakukan sebagai implementasi dari UU no 20/2008, dimana sebanyak 18 Kementerian/Lembaga mempunyai tugas mengembangkan UMKM dan Kemenkop dan UKM sebagai koordinatornya.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan dalam rapat Koordinasi Pusat dan Daerah, Forum Perencanaan Perangkat Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil provinsi Jawa Barat tahun 2020, dengan tema “langkah strategis dalam pembangunan dan peningkatan daya saing Koperasi dan UKM Jawa Barat”, di Jatinangor, Sumedang, Selasa (25/2).

Untuk itu kerja-kerja di Kementerian itu lintas Deputi, misalnya dananya ada di Deputi A, programnya ada di Deputi B. Begitu juga dengan program di daerah, harus bersinergi.

“Rencananya kita hanya akan memiliki 4 Deputi: Deputi Perkoperasian, Deputi Usaha Mikro, Deputi UKM dan Deputi Kewirausahaan,” ujarnya.

Menurut Rully mungkin dalam waktu dekat akan segera turun Kepres. Sehingga, pihaknya pun perlu  segera menyampaikan hal itu supaya setiap daerah bisa menyesuaikan upaya kita mengurangi ketidakefisienan dan persoalan dalam implementasi kebijakan.

Pemberdayaan UMKM, jelasnya, juga dilakukan secara variatif sesuai dengan Karakteristik dan skala UMKM. Misalnya usaha mikro, maka persoalan pelatihannya berbeda dengan skala yang lain.

Mengingat Koperasi mempunyai Karakteristik yang berbeda, bervariasi sebagai upaya memodernisasi Koperasi, maupun bagian perubahan yang harus dihadapi.

Sistem pengembangan KUKM juga menurutnya harus fokus pada komunitas, misalnya berdasarkan sektor produksinya. Karena jumlah UMKM sangat banyak yaitu 64 juta, Koperasi 126 ribu, yang usahanya bermacam-macam. Ke depan Kemenkop ingin memiliki Koperasi yang fokus pada sektor tertentu, sehingga memiliki hasil yang terukur.

“Prioritasnya pada Koperasi sektor riil yang mampu melakukan ekspor, kita juga akan membantah opini publik bahwa Koperasi itu kesannya simpan pinjam, padahal kan tidak hanya itu. UMKM kalau tidak mampu melakukan ekspor satu per satu, maka kalau dalam komunitas akan mudah melakukan ekspor, itu filosofisnya. Maka UMKM dan Koperasi jangan dipolarisasikan,” jelasnya.

Di tempat sama, Kadiskop dan UKM Propinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji sangat mengapresiasi rencana perampingan struktur di Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya, hal itu akan mempermudah daerah saat membutuhkan sesuatu yang terkait dengan pemberdayaan Koperasi dan UKM.

“Besar harapan kami perubahan ini akan menambah kolaborasi sinergitas antara tugas pemerintah pusat dan daerah dalan melaksanakan kewajiban mengelola Koperasi dan UKM secara lebih efektif dan efisien,” harap Kusmana.

Ia juga mendukung klasterisasi pemberdayaan UMKM.

“Sangat tepat, kita ingin dalam satu ekosistem, pada saat memberdaykan Koperasi dalam komunitas yang sama maka akan mempermudah penguatannya,” pungkas Kusmana.(Aku).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here