Home News Jokowi Tunjuk Dua Lembaga Ikut Salurkan Utang, Siapa Saja

Jokowi Tunjuk Dua Lembaga Ikut Salurkan Utang, Siapa Saja

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Adapun program Pemulihan Ekonomi Nasional rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untukmempercepat penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sertapenyelamatan ekonomi nasional.

Dalam aturan itu, Jokowi menambah lembaga penyalur kredit, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Eximbank) sebagai perusahaan yang memberikan penjaminan langsung dalam rangka mendukung program PEN.

“Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan EksporIndonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero). Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintahmelalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 21 yang dilakukan berdasarkan keputusan Menteri BUMN,” seperti dikutip dalam aturan tersebut, di Jakarta, Jumat (7/8).

Nantinya, perusahaan ini akan memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan perbankan. Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada empat perusahaan ini jika dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan peningkatan kapasitas penjaminan. Pemberian PMN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan, penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan oleh empat perusahaan yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan penjaminan langsung ini.(Sin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here