Home News Jokowi Teken Perpres, Setkab dan KSP Dianggap Bisa Tumpang-Tindih

Jokowi Teken Perpres, Setkab dan KSP Dianggap Bisa Tumpang-Tindih

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sekretariat Kabinet atau Setkab, dinilai semakin memperkuat fungsi dan kewenangan lembaga ini.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, diperkuatnya fungsi Seskab malah berpotensi terjadinya tumpang-tindih dengan lembaga lain di lingkaran istana.

“Kian kuat masing-masing pintu hanya akan membangun potensi bertabrakan antarlembaga di sekitar presiden,” ujar Feri, Sabtu, (18/4)

Berdasarkan Perpres 55/2020 yang diteken presiden pada 6 April 2020 lalu ini, beberapa perubahan fungsi Setkab, di antaranya; penyelesaian masalah yang mengalami hambatan (debottlenecking), pengkajian dan pemberian rekomendasi terhadap permen, dan penyelenggaraan Tim Penilai Akhir (TPA).

Adapun sebelumnya, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan juga merupakan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang dipimpin Moeldoko.

“Sedari awal pintu utama istana akan selalu tumpang tindih karena terdiri dari tiga pintu utama, Mensesneg, KSP dan Seskab,” ujar Feri.

Tumpang tindih fungsi dan kewenangan lembaga negara ini, kata Feri, pada akhirnya berdampak negatif pada kebijakan pemerintah. “Makanya sering kebijakan keluar tidak diketahui dari mana dan siapa yang bertanggungjawab,” ujar dia.(Tem).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here