Matanurani, Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada hari ini, Kamis (06/01/2022).
Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” papar Jokowi, Kamis (06/01).
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero). Kritisnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN juga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Dari sebanyak 2.078 IUP yang dicabut Jokowi tersebut, sebenarnya ada berapa IUP yang ada di Indonesia?
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dikutip Kamis (06/01), pada 2022 disebutkan bahwa jumlah izin pertambangan, termasuk pemegang perjanjian/kontrak mineral dan batu bara Indonesia tercatat mencapai 7.851, di mana pemegang IUP saja mencapai 5.285. Jumlah ini belum termasuk adanya pencabutan 2.078 izin yang baru saja diumumkan Presiden Jokowi pada hari ini.
Berikut rincian pemegang izin atau kontrak tambang RI pada 2022:
– Kontrak Karya (KK) 31 perizinan
– Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) 66 perizinan
– Izin Usaha Pertambangan (IUP) 5.285 perizinan
– Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 97 perizinan
– Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 4 perizinan
– IUPOPK Pengangkutan 1.590 perizinan
– IUPOPK Pemurnian 85 perizinan
– IUJP 693 perizinan.
Bila dilihat berdasarkan per komoditas, berikut rinciannya:
– IUP Mineral Logam 1.370 perizinan
– IUP Batu Bara 1.167 perizinan
– IUP Mineral Non Logam dan Batuan 2.748 perizinan.
Sementara berdasarkan tahapan kegiatan, berikut rinciannya:
– Eksplorasi Mineral 22 perizinan
– Operasi Produksi Mineral 1.348 perizinan
– Eksplorasi Batu Bara 5 perizinan
– Operasi Produksi Batu Bara 1.162 perizinan.
(Cnb).