Matanurani, Jakarta – Arsul Sani mengakui telah mundur dari anggota DPR sekaligus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini disampaikannya seusai mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).
Arsul menjelaskan, pengunduran dirinya sebagai anggota DPR dan PPP dikarenakan aturan yang mengikat dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
“Pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang Hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka, saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR pada minggu pertama Desember 2023,” ujar Arsul.
“Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan,” sambungnya.
Arsul pun juga telah mengundurkan diri dari keprofesian advokat sekaligus jabatan Wakil Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR. Maka, untuk menegaskan saja bukan cuma nonaktif tetapi juga mengundurkan diri dari partnership tersebut. Jadi semuanya harus clear. Kalau clean kan masih harus dibuktikan nanti,” imbuh Arsul.
Diketahui, Arsul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams pada 26 September 2023. Ia sebelumnya pernah menjabat anggota DPR dari Fraksi PPP periode 2014-2019 dan 2019-2024.(Bes).