Home Ekonomi Forkopi dan Dekopin Usulkan Sejumlah Poin, DPR Bakal Bahas RUU Perkoperasian

Forkopi dan Dekopin Usulkan Sejumlah Poin, DPR Bakal Bahas RUU Perkoperasian

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memberikan sejumlah usulan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian atau RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang bakal bergulir di DPR.

Hal tersebut disampaikan usai Forkopi melakukan roadshow pembahasan RUU Perkoperasian ke Dekopin, Senin (16/12) lalu.

Ketua Panitia Konsolidasi Forkopi Kartiko Adi Wibowo mengatakan, UU Perkoperasian harus segera direvisi karena usianya sudah berumur 32 tahun. Menurut Kartiko, RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah yang akan segera dibahas di DPR masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang dinilai perlu dikaji kembali dan didiskusikan untuk mengakomodir kepentingan pelaku koperasi di Indonesia.

“Forkopi melihat draft RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan supres-nya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam,” ujar Kartiko dalam keterangannya, Rabu (18/12).

Kartiko mengungkapkan, pihaknya telah melakukan roadshow di berbagai daerah di antaranya di Tangerang, Banyuwangi, Kediri untuk melakukan FGD dalam mengakomodir masukan-masukan dari anggota dan pihak terkait RUU Perkoperasian. Terakhir, melakukan FGD dengan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR.

Forkopi menyoroti sejumlah poin utama dalam pasal RUU Perkoperasian. Poin pertama, soal definisi koperasi dengan Forkopi mengusulkan agar pengertian koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.

Kedua, poin yang menegaskan peran dan fungsi koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional. Ketiga, poin usulan pembentukan lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam serta pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan pinjaman anggota koperasi.

Keempat, pengaturan tentang pentingnya pendidikan perkoperasian dalam kurikulum. Kelima, usulan masa jabatan pengurus koperasi tidak dibatasi periodisasinya. Keenam, usulan koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah dan tidak terbatas pada koperasi pertanian saja.

Ketujuh, adanya sistem teknologi informasi koperasi atau koperasi secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Kedelapan, usulan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi untuk memastikan regulasi tidak mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi.

“Kami memastikan seluruh anggota Forkopi, sekitar 2.200-an orang  mendukung penuh revisi UU Perkoperasian sejauh mengakomodir usulan-usulan kami,” tegas Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid.

Sementara, Wakil Ketua Umum Dekopin dan Ketua Tim Perumus RUU Koperasi Raliansen Saragih, menyambut baik sejumlah poin usulan Forkopi dalam RUU Perkoperasian. Menurutnya ada banyak kesamaan poin yang diusulkan Forkopi dengan apa yang diusulkan Dekopin.

“Apa yang disampaikan (usulan Forkopi) ada banyak kesamaan dengan yang Dekopin inginkan dalam revisi RUU Perkoperasian ini,” ungkap Raliansen.

Meski demikian, Raliansen meminta agar ada pertemuan lanjutan yang membahas pasal per pasal untuk menyamakan persepsi sehingga menjadi satu usulan yang menjadi masukan untuk DPR. Menurut dia, setelah adanya kesamaan poin-poin usulan, maka Dekopin akan memberikan koreksi atau draf sandingan untuk draf RUU yang diajukan pemerintah yang saat ini ada di DPR.

“Saya berharap versi Dekopin ini dan versi kita sama- sama. Nanti akan kami serahkan ini ke Komisi VI DPR pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI, pada Januari 2025,” pungkas dia.(Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here