Matanurani, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, atas kasus mafia tanah.
Jaya dinilai telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan, Kamis (15/12).
Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Jaya telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan pemerintahan dengan baik.
Sedangkan hal meringankan yaitu Jaya bersikap sopan selama persidangan, berusia lanjut dan telah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jaya dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Jaksa pun menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menentukan sikap: menerima putusan atau banding.
Sementara itu, kuasa hukum Jaya yang bernama Erlangga Lubay berujar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk merespons vonis hakim tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Di atas tanah itu ada SHGB atas nama PT Salve Veritate. Abdul Halim membawa kasus ini ke PTUN Jakarta, namun gugatan kandas.
Pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yang telah menjadi 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate. Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.
Luas bidang tanah yang dibatalkan yaitu 77.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Nilai tanah mencapai triliunan rupiah.
Dengan diterbitkannya SKNomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, Jaya diproses hukum atas kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp1,4 triliun. Kasus ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jaya pun mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Timur dan dikabulkan.
Sofyan Djalil yang ketika itu menjabat Menteri ATR/Kepala BPN mengaku kaget dan melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga kehakiman. Seiring waktu berjalan, Mabes Polri memproses hukum Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.(Cen).