Home Nasional Kadin: Pemerintah Harus Tindak Mafia Pangan

Kadin: Pemerintah Harus Tindak Mafia Pangan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kamar Dagang Industri (Kadin), KRT Mochamad AA, SH MHum, mengungkapkan polemik antara Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dengan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog) Budi Waseso telah mengangkangi Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2017 yang kemudian berimplikasi terhadap ketahanan pangan dan petani.

“Polemik itu telah mengangkangi Perpres Nomor 20 tahun 2017 yang kemudian berimplikasi terhadap ketahanan pangan dan petani. Dan saya siap memfasilitasi petani, atau pihak manapun, yang dirugikan dari kebijakan impor pangan untuk kemudian melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar AA yang juga praktisi hukum ini kepada matanurani di Jakarta, Senin (1/10).

Menurut AA dampak polemik tersebut akan mengakibatkan kerugian dimana kepentingan bangsa dikalahkan kepentingan segelintir golongan atau partai politik. “Kepentingan bangsa telah dikalahkan oleh kepentingan segelintir golongan atau partai politik.” ungkap AA.

Seperti diketahui ketidakpatuhan Mendag Enggartiasto atas Perpres 20/2017 terkait Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Enggar mengabaikan protes Kabulog terkait kelebihan kapasitas penyimpanan beras.

Buwas menyebutkan cadangan beras pemerintah aman sampai Juni 2019. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu melakukan impor beras. Cadangan beras di gudang Bulog mencapai 2,4 juta ton. Jumlah tersebut belum termasuk dengan beras impor yang akan masuk pada Oktober sebesar 400 ribu ton sehingga total cadangannya menjadi 2,8 juta ton.

“Tim mengatakan rekomendasi sampai Juni 2019, tidak perlu impor. Bahkan dimungkinkan beras cadangan impor dari Bulog tidak akan keluar. Tinggal menjaga, masa kita harus bertahan pada impor?” kata Budi Waseso kala itu. (Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here