Matanurani, Jakarta – Sebanyak 41 rancangan/revisi undang-undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 disetujui dan disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kesepakatan diambil bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan DPD RI pada Senin malam, (18/11).
Ada 16 RUU usulan dari masing-masing komisi di DPR RI. Baleg juga mengusulkan 16 RUU. Sementara itu, pemerintah mengusulkan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.
“Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, Senin malam.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Baleg.
Daftar RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang sejauh ini dijadwalkan untuk diparipurnakan.
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
Usulan Komisi:
Komisi I
RUU Penyiaran
Komisi II
RUU ASN
Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana
Komisi IV
RUU Pangan
RUU Kehutanan
Komisi V
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI
RUU Perlindungan Konsumen
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII
RUU Kepariwisataan (carry over)
Komisi VIII
RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
RUU Ketenagakerjaan
Komisi X
RUU Sisdiknas
Komisi XI
RUU Pengampunan Pajak
Komisi XII
RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
Komisi XIII
RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan Baleg
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah
Usulan pemerintah
RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Ketenaganukliran
Usulan DPD
RUU Daerah Kepulauan.