Matanurani, Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati untuk merevisi ke atas titik bawah pertumbuhan ekonomi tahun ini. Di mana dalam RAPBN 2022, pertumbuhan ekonomi ditetapkan dalam kisaran 5,2%-5,5%, dari rentang sebelumnya 5,0%-5,5%.
Batas bawah PDB dinaikkan menjadi lebih tinggi karena pada tahun depan diyakini sebagai masa pemulihan. Ini juga akan sejalan dengan perbaikan di penerimaan negara terutama perpajakan melalui reformasi yang dilakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak keberatan dengan keputusan bersama DPR untuk menaikkan batas atas pertumbuhan ekonomi tersebut. Sebab, sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan lalu, pertumbuhan akan diusahakan di atas 5,5%.
“Jadi yang diubah adalah batas bawah masih sesuai dengan target kami,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang ditayangkan di kanal Youtube Komisi XI DPR RI, Senin (30/8/2021). Turut hadir dalam rapat antara lain Gubernur BI Perry Warjiyo dan Kepala BPS Margo Yuwono.
Selain itu, asumsi makroekonomi yang diubah adalah tingkat suku bunga SBN 10 tahun dari 6,82% menjadi 6,80%. Ini sejalan dengan banyaknya anggota dewan yang meminta pemerintah untuk mengurangi bunga utang dan utang yang saat ini semakin menumpuk akibat pandemi Covid-19.
“Menteri Keuangan harus meningkatkan efesiensi biaya utang sehingga yield SUN dapat mengurangi beban APBN,” ujar pimpinan rapat Dito Ganinduto.
Sementara itu, asumsi makroekonomi lainnya seperti nilai tukar rupiah dan inflasi serta target dan indikator pembangunan sama seperti yang ditetapkan dalam RAPBN 2022. Untuk mencapai target ini, pemerintah diminta untuk menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
1. Penguatan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci keberhasilan pemulihan ekonomi dan sosial
2. Belanja KL memberikan multiplier effect bagi perekonomian dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
3. Menjaga daya beli masyarakat
4. Penguatan dan penajaman porgram-program pemulihan UMKM dan dunia usaha
5. Mengoptimalkan capaian reformasi struktural yang meliputi reformasi SDM, reformasi birokrasi, efisiensi, infrastruktur pelayanan dasar, subsidi tepat sasaran, kualitas belanja KL, reformasi penganggaran, dukungan pembangunan infrastrukur daerah serta antisipasi/mitigasi risiko fiskal.
“Pemerintah akan terus mengawal pemulihan ekonomi dalam menghadapi Covid-19 ini,” tutup Sri Mulyani.
Berikut asumsi makro, target dan indikator pembangunan yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam rapat hari ini:
Asumsi makroekonomi:
Pertumbuhan ekonomi: 5,2%-5,5%
Inflasi: 3%
Nilai tukar rupiah: Rp 14.350/US$
Tingkat suku bunga SUN 10 tahun: 6,80%
Target Pembangunan:
Tingkat pengangguran terbuka: 5,5%-6,3%
Tingkat kemiskinan: 8,5%-9%
Rasio gini: 0,376-0,378
Indeks pembangunan manusia: 73,41-73,46
Indikator pembangunan:
Nilai tukar petani: 103-105
Nilai tukar nelayan: 104-106