Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Uang itu diterima Sahat karena diduga mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
“Telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.
Selain Sahat, dalam kasus suap dana hibah itu, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp 1 miliar.(Jen).