Matanurani, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pada Pilgub Sumut 2018. Masing-masing pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur maksimal mengeluarkan dana Rp 83,2 miliar.
“Batasan dana kampanye itu Rp 83.291.59.812 untuk tiap pasangan,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (14/2).
Angka maksimal itu diperoleh KPU setelah mereka berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon peserta Pilgub Sumut 2018.
Seluruh dana kampanye itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Pasangan calon wajib melaporkan nomor rekening itu kepada KPU Sumut hari ini, atau sehari sebelum masa kampanye.
KPU juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon. Perseorangan maksimal menyumbang Rp 75 juta, sedangkan koorporasi badan hukum dibatasi paling banyak menyumbang Rp 750 juta.
Para penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat jelas. “Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misalnya sumbangan dari hamba Allah. Harus jelas identitasnya,” ujar papar Benget.
Kampanye Pilgub Sumut akan dimulai besok, 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dua pasangan calon yang sudah ditetapkan akan berjuang pada rentang waktu ini. Keduanya yaitu pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (Mer).