Home News Dampak PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha : Gelombang PHK Tanpa Upah Kian...

Dampak PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha : Gelombang PHK Tanpa Upah Kian Besar

0
SHARE

Matanurani, Jakarta –– Sejumlah pengusaha dari berbagai industri kompak mengatakan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang maka akan terjadi lebih banyak PHK dan karyawan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave).

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Eddy Suyanto menuturkan skenario terburuk jika PPKM darurat kembali diperpanjang hingga Agustus 2021, maka sebanyak 20 ribu pekerja terancam dirumahkan tanpa gaji. Kondisi ini serupa pada implementasi PSBB awal 2020 lalu karena kapasitas produksi turun menjadi hanya 30 persen.

“Jika PPKM masih lanjut di Agustus, diperpanjang kami yakin ini akan kembali ke skenario terjelek tahun lalu, dimana saat itu PSBB ketat awal 2020 kapasitas drop hingga 30 persen. Ada perumahan sebanyak 20 ribu karyawan dari total 150 ribu karyawan, nah ini akan terjadi lagi, tidak bisa kami hindari,” ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7).

“Hal ini tentu terjadi penumpukan stok di industri keramik dan berakibat pada cash flow, sehingga kami sudah banyak dapatkan masukan dari teman-teman bahwa mulai Agustus mereka mulai melakukan offline,” imbuhnya.

Karenanya, Asaki mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan diskon listrik melalui sebesar 30 persen untuk pemakaian di luar waktu beban puncak guna meringankan pengusaha keramik.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa memprediksi jika PPKM darurat kembali diperpanjang maka banyak karyawan kontrak di industri tekstil yang diputus kontraknya. Karenanya, ia berharap PPKM darurat tidak dilanjutkan sehingga roda ekonomi bisa kembali berjalan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menambahkan sebagian besar pekerja di pusat perbelanjaan atau mal sudah dirumahkan saat ini karena mal tutup selama PPKM darurat. Meski dirumahkan, pekerja tetap menerima gaji baik sebagian maupun penuh bergantung kemampuan perusahaan.

Apabila PPKM darurat kembali berlanjut dan mal belum buka, maka PHK tidak bisa dihindari.

“Opsi terakhir adalah PHK, tahapan-tahapan ini bergantung seberapa lama PPKM darurat berlangsung. Kami berharap opsi terakhir PHK tidak terjadi,” katanya.

Sebelumnya, ia pernah menuturkan 84 ribu pekerja mal terancam mengalami PHK apabila PPKM darurat diperpanjang.

“Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang, tidak termasuk karyawan penyewa atau tenant. Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen,” terangnya belum lama ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Selanjutnya, PPKM darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli jika tren kasus covid-19 menurun. (Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here