Home Nasional Anggota DPR Nyaleg di Partai lain Resmi Dinyatakan Non Aktif

Anggota DPR Nyaleg di Partai lain Resmi Dinyatakan Non Aktif

0
SHARE

Matanurani, Jakarta –  Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencalonan Anggota DPRD, yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari politik sebelumnya, resmi dinyatakan non aktif dari jabatannnya sebagai anggota DPRD sejak ditatapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Menurut Rudi Suherman, selaku aktivis pemerhati kebijakan dan perundangan-undangan dari LSM Lingkar Media Cendikia (LMC), Edaran tersebut juga berlaku bagi anggota DPR, karena salah satu yang menjadi dasar hukum Kemendagri mengeluarkan edaran adalah PKPU-RI nomor 20 Tahun 2018, yang menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran Bakal Calon Legslatif.

“Surat edaran Kemendagri yang dikeluarkan pada tanggan 3 Agustus 2018 tersebut, menegaskan bahwa anggota DPRD yang dimaksudkan di atas, tidak lagi dibenarkan memperoleh uang gaji, uang reses dan kantor, dalam artian hak dan kewajiban serta fasilitas Negara,” kata Rudi di Jakarta, Jumat (12/10).

Adapun dasar kemendagri mengeluarkan SE tersebut dengan mengacu kepada tiga poin peraturan perundang-undangan, yakni, Poin kesatu,  ketentuan pasal 139 ayat 2 dan pasal 99 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

Poin kedua, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) Nomor 20 Tahun 2018 bahwa Anggota DPR, DPRD Povinsi, DPRD Kabupaten dan Kota harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilut terakhir.

Poin ketiga, mengacu kepada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daera jika menjadi calong anggota DPRD.

“Bahwa anggota DPR dan DPRD tersebut sudah non aktif dari jabatannya terhitung sejak pengunduran diri, sehingga tidak dibenarkan menerima hak dan kewajiban serta fasilitas Negara. Selain itu, menurut Rudi Suherman, hak dan kewajiban serta fasilitas Negara harus segera di stop, tidak perlu lagi menunggu terbit Keputusan Pemberhentian dari Pejabat terkait, itukan SE kemendagri subtansinya adalah setelah pengumuman Daftar Calon Tetap bukan setelah ada keputusan pemberhentian. Kalau dasar hukumnya PKPU mengatakan untuk anggota DPR dan DPRD, pengertiannya bahwa Anggota DPR juga tidak boleh lagi menerima uang gaji, uang reses, fasilitas kantor dan lain-lain, kalau ada berarti menjadi temuan, pungkasnya.”

Berikut ini Anggota DPR yang telah mengundurkan diri sampai dengan penetapan DCT oleh KPU, namun terindikasi masih aktif menerima hak dan kewajiban serta fasilitas Negara:

1. Ahmad Dimyati (PPP Pindah ke PKS)
2. Lucky Hakim (PAN pindah ke Nasdem)
3. Frans Agung Mula Putra (Hanura pindah ke Nasdem}
4. Arif Suditomo (Hanura pindah ke Nasdem)
5. Dadang Rusdiana (Hanura pindah ke Nasdem)
6. Fauzi H. Amro (Hanura pindah ke Nasdem)
7. Rofinus Hutahuruk (Hanura pindah ke Nasdem)
8. Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura pindah ke Nasdem)
9. Sarifuddin Sudding (Hanura pindah ke PAN)
10. Mukhtar Tompo (Hanura pindah ke PAN). (Iko).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here