Home News Beredar Isu Kelangkaan Pupuk, Ini Penjelasan Kementan

Beredar Isu Kelangkaan Pupuk, Ini Penjelasan Kementan

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Isu terkait kelangkaan pupuk sempat beredar di kalangan petani. Menanggapi hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan pupuk tahun ini cukup.

Kuntoro Boga Andri selaku Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan memberikan klarifikasi tidak adanya pengurangan pupuk bersubsidi. Sebab, alokasinya sudah sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Alokasi anggaran juga sudah disesuaikan dengan luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka, [RDKK] akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” jelas Kuntoro di Jakarta, Jumat (7/2).

Ia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi kini menjadi 7,9 juta ton. Namun, sesuai dengan Permentan 1/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian, sebanyak 10 persen akan dialokasikan sebagai cadangan pupuk.

Dengan ini, total pupuk bersubsidi total yang akan didistribusikan sebesar 7,1 juta ton.

Untuk menghindari kelangkaan pupuk, Kuntoro menegaskan bagaimana pupuk subsidi yang didistribusikan harus tepat sasaran.

Sebab, Pemerintah telah menemukan adanya pupuk yang beralih pada perusahaan perkebunan (bukan tani). Ditemukan pula petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan kelompok tani.

“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran. Kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya, ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non-subsidi banyak kok,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kuntoro menjelaskan isu pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50 persen. Setelah ditelusuri, dijumpai fakta terjadi keterlambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui e-RDKK akibat kurang cepatnya tanggapan di level kecamatan.

“Setiap bulannya pada tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami menghimbau agar lebih cepat diproses agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem,” tegas Kuntoro.

Namun, ia menjelaskan pupuk bersubsidi untuk sub-sektor perikanan budidaya akan dihapus. Hal ini dikarenakan pembudidaya ikan di luar kewenangan Kementan.

Sebagai informasi, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian untuk satu musim atau siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota tani. RDKK ini menjadi persyaratan untuk memperoleh pupuk bersubsidi dari Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian mapun perbankan).

Sedangkan, e-RDKK adalah RDKK yang dimasukkan ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya, data e-RDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini, penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data e-RDKK.(Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here