Matanurani, Jakarta – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyayangkan implementasi atas kebijakan pemerintah program pemerintah dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang dijual kepada masyarakat tidak adil dan merata. Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Dalam konferensi pers pada Kamis (10/3), APPSI menganggap bahwa pemerintah telah memprioritaskan dan mendahulukan distribusi minyak goreng bersubsidi di ritel modern, dan ini bagi pedagang di pasar rakyat/tradisional jelas tidak adil.
Berkaitan dengan hal tersebut APPSI telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang juga ditembuskan kepada beberapa instansi terkait.
“Kami telah mengirim surat terbuka kepada Presiden karena menganggap bahwa efek dari implementasi yang buruk ini banyak pelanggan pasar rakyat yang akhirnya belanja di ritel modern, hal ini tentu menguntungkan peritel modern dan merugikan pedagang pasar rakyat, kebijakan pemerintah yang mendahulukan dan memprioritaskan ritel modern dalam menjual minyak goreng dan kebutuhan pokok penting lainnya, pedagang pasar beranggapan pemerintah cenderung lebih berpihak kepada ritel modern dibanding dengan pedagang pasar rakyat,” ujar Ketua Umum APPSI, Sudaryono.
Sudaryono juga menyampaikan bahwa pada saat kebijakan diberlakukan, stok minyak goreng pedagang pasar masih banyak dan tidak laku dijual karena belanja sebelumnya sudah ada di kisaran harga Rp 17.000 – 19.000 per liter, dan harga jualnya masih Rp 19.000 – 21.000 per liter.
“Kami Pedagang pasar rakyat ini selalu menjadi pihak yang dipersalahkan setiap kali ada kenaikan harga komoditi, sementara ketika ada program subsidi dari pemerintah, tidak dilibatkan secara aktif dari sejak awal,” kata Sudaryono.
Ketua Umum APPSI menambahkan bahwa pelibatan pedagang pasar rakyat/tradisional dalam penjualan minyak goreng dan komoditi penting lainnya, akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan program Bapak Presiden.
Dengan adanya komoditi minyak goreng murah yang dijual di pasar-pasar tradisional akan memberikan dampak terhadap meningkatnya peredaran uang di masyarakat tingkat bawah akibat dari peningkatan transaksi perdagangan di pasar rakyat/tradisional yang kita ketahui bersama sebagai pusat perdagangan rakyat.
“Dengan tidak dilibatkannya pedagang pasar dalam menyalurkan dan/atau menjual komoditi bersubsidi menunjukkan pemerintah kalah dengan swasta. Pasar rakyat/tradisional ini berjumlah lebih kurang 16.000 pasar dan menghidupi sekitar 16 juta pedagang yang berjualan di pasar. Fungsi pembinaan pasar dan pedagang pasar seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah di semua lapisan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah di level paling bawah/pemerintah desa,” pungkas Sudaryono.(Bes).