Jakarta – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai penerapan kembali Perkim No 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSSehat) perlu dievaluasi karena memberatkan pengembang dan nilai-nilai kearifan lokal. Sehingga dapat mengancam program sejuta rumah yang digagas oleh pemerintah.
“Pemerintah serta pengembang seyogyanya perlu duduk bersama-sama dan mengevaluasi aturan tersebut. Karena jika mengacu pada Perkim 403 tahun 2002 itu akan memberatkan pengembang dan mengancam program sejuta rumah” ungkap Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdilah, di Jakarta, Rabu (7/2).
Junaedi menambahkan penerapan aturan tersebut juga akan berdampak pada saat pengembang melakukan akad kredit rumah subsidi karena harus mengacu kepada Kepmen Perkim nomor 403 tahun 2002, bila tidak sesuai maka pihak perbankan tidak akan memberikan kredit.
“Ini kan berdampak pada stok-stok rumah subsidi yang sudah dibangun karena belum mengacu pada Perkim tersebut bila tidak akan berakibat hukum,” katanya.
Padahal menurut catatan Apersi jumlah stok rumah subsidi saat kini kurang lebih 30.000 unit di seluruh Indonesia. Terbesar di Jawa Barat 10.000 unit, Banten 5.391 unit, Riau 1.000 unit dan sisanya tersebar di beberapa provinsi lain di Indonesia.
“Jika mengacu pada aturan tersebut artinya stok rumah yang sudah terbangun tidak berlaku lagi. Dan perbankan tidak akan memberikan kredit,” ujarnya.
Disamping itu yang lebih memberatkan lagi adalah ketentuan bahwa WC harus terletak 10 meter dari sumber air di perumahan. Sementara area klaster rumah subsidi luasannya hanya minimal 50-60 meter persegi.
Ada juga ketentuan material yang harus menggunakan kayu sebagai pondasi. Padahal tidak semua daerah memiliki material yang disyaratkan tersebut. Anehnya peraturan harus dijalankan dan pengembang harus ikut.
“Kami setuju dengan program pemerintah untuk pengawasan dan kualitas rumah. Namun, kebijakan tersebut tentu memberatkan pengembang di daerah. Pasalnya kondisi lahan didaerah bermacam macam,” pungkasnya. (Smn).