Matanurani, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat peningkatan signifikan pada jumlah sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang dikabulkan pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu sebelumnya.
Fenomena itu menarik perhatian Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
“Apa maknanya, dan ada apa di balik fenomena ini?” Titi bertanya-tanya lewat akun X miliknya, Selasa (11/6).
Pileg 2024 diwarnai banyak putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terkini, dari 229 perkara yang diregistrasi, 44 perkara yang terdiri 38 dikabulkan sebagian, dan 6 lainnya dikabulkan.
“Padahal jumlah uang yang dianggarkan 3 kali lipat, dengan fasilitas berlimpah,” jelasnya.
Peningkatan jumlah sengketa Pileg yang dikabulkan MK menjadi sinyal penting bagi semua pihak terkait untuk lebih serius menangani berbagai permasalahan dalam proses Pemilu, guna memastikan demokrasi yang lebih baik dan berkualitas di masa mendatang.
“Benar kata para ahli, 50 persen integritas Pemilu ada di penyelenggara,” tukas Titi Anggaraini. (Rmo).