Home Ekonomi Pemerintah Naikkan Batas Saldo Yang Bisa Diintip DJP Jadi Rp 1 miliar

Pemerintah Naikkan Batas Saldo Yang Bisa Diintip DJP Jadi Rp 1 miliar

0
SHARE
Ilustrasi

Matanurani, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah batas saldo nasabah lokal yang bisa diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 200 juta. Kenaikan batas saldo tersebut menjadikan rekening yang bisa diintip nantinya sekitar 496.000 atau 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.

“Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku UMKM, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.

Pemerintah, lanjutnya, meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tidak berarti uang simpanan nasabah serta merta kena pajak. “Tujuan pelaporan informasi keuangan adalah untuk mendapatkan informasi lebih lengkap sesuai standar internasional,” tuturnya.

Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perbankan wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta kepada DJP. Kewajiban tersebut disebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 mengenai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk pemeriksaan perpajakan. (Mer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here