Home Ekonomi Kemenkop Akan Terus Perketat Pengawasan terhadap Koperasi

Kemenkop Akan Terus Perketat Pengawasan terhadap Koperasi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Deputi bidang Kementerian koperasi dan UKM, Suparno menegaskan bahwa sangat penting dan perlunya pengawasan kinerja serta operasional koperasi di seluruh Indonesia.

Suparno menyatakan, Kementerian Koperasiakan terus mematangkan diri dalam pelaksanaan serta pengawasan koperasi sebagai perwujudan Visi dan Misi pembangunan koperasi Indonesia.

Hal tersebut bertujuan terwujudnya koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan pemerintah yang baik dan bersih di Bidang deputi pengawasan.

“Pada tahun ketiga ini, kami akan terus mematangkan pelaksanaan pengawasan koperasi untuk terwujudnya koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Suparno pada saat konferensi pers di Kementrian Koperasi dan UKM, Kamis (7/2).

Ia pun menambahkan, pengawasan koperasi itu diantaranya terkait dengan kepatuhan ilegal, keuangan, transaksi, perijinan, badan hukum, organisasi dan lain-lainnya, sedangkan untuk KSP atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam, diantaranya terkait penghimpunan dana anggota hingga mengontrol penyaluran dana Koperasi.

Sebetulnya di setiap koperasi, Lanjut Suparno, sudah ada pengawasnya tersendiri yaitu badan pengawas koperasi yang dipilih oleh para anggota kopeasi tersebut.

“Sudah ada koperasi yang punya anggota di lintasan kabupaten atau kota yang tidak mengerti UU 23 dan mereka belum merubah anggaran dasar, setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kami, maka kepadanya diarahkan untuk melakukan perubahan Anggaran,” ujar Suparno.

Untuk itu, Suparno akan terus mengembangkan Satgas Pengawas Koperasi sebagai lokomotif terdepan dalam pengawasan koperasi di seluruh Indonesia, hingga saat ini, kita terus perjuangkan status dari tenaga Satgas ini menjadi jabatan fungsional.

Suparno menjelaskan, dari total 142.142 unit koperasi di seluruh Indonesia, sekitar 99,64% diantaranya adalah kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan serta penilaian kesehatan sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemda.

Sementara itu sekitar 516 koperasi berskala nasional yang menjadi tugas Kemenkop, 288 koperasi diantaranya telah dilakukan pemeriksaan.

“Hasilnya, ditemukan adanya permasalahan yaitu, masalah kelembagaan koperasi, izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, perubahan anggaran dasar, koperasi tidak melaksanakan RAT, belum memiliki peraturan khusus, SOM, hingga SOP,” pungkas Suparno.

Kemudian, ditemukannya koperasi yang dipailitkan oleh anggota atau pihak ketiga, menurutnya sudah ada tujuh koperasi di Jakarta, Jatim, Makassar, dan sebagainya, yang tengah berproses pailit di Pengadilan Negeri, serta ditemukan masih terbatasnya jumlah Dewan Pengawas Syariah untuk KSP berbasis syariah.

“Oleh sebab itulah, kami (Deputi bidang pengawasan kemenkop dan ukm) membentuk satgas pengawas koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang PNS, yang terbagi di setiap provisi kami tempatkan 5 orang dan di setiap kabupaten 3 orang untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan koperasi,” pungkasnya. (Aku).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here