Matanurani, Jalarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) pada bulan Juli sebesar 100,65 atau naik 0,12 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,26 persen.
“Kenaikan tersebut disebabkan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,26 persen lebih besar dari indeks harga yang dibayarkan sebesar 0,14 persen,” ujar Kepala BPS Suhariyanto,Jakarta, Selasa (1/8).
Kenaikan NTP Juli dipengaruhi oleh naiknya NTP pada sektor tanaman pangan sebesar 0,06 persen, subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,58 persen, subsektor peternakan sebesar 0,41 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,04 persen.
“Sedangkan subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 0,49 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut pada bulan Juli, NTP provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan tertinggi sebesar 0,89 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penurunan terbesar mencapai 1,40 persen.
“Dari 33 provinsi yang dihitung NTP nya 10 provinsi mengalami kenaikan dan 23 provinsi mengalami penurunan. Kenaikan tertinggi di Jawa Timur disebabkan kenaikan pada subsektor peternakan khususnya sapi,” jelasnya.
“Sedangkan penurunan di Sulawesi Tenggara disebabkan penurunan subsektor tanaman perkebunan rakyat. Khususnya pada komoditas kakao,” tambahnya. (Mer).





































