Home Ekonomi Ditjen Pajak Minta KPU Bikin Aturan Penyerahan SPT Bagi Caleg

Ditjen Pajak Minta KPU Bikin Aturan Penyerahan SPT Bagi Caleg

0
SHARE
Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama

Matanurani, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon legislatif (caleg) agar menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka dalam lima tahun terakhir.

Saat ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kewajiban itu hanya berlaku bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah.

“Kami sangat mengharapkan penyerahan SPT bisa seperti calon presiden dan lain-lain itu bisa sampaikan SPT lima tahun terakhir dan data kalau tak ada utang pajak,” ujarnya, Kamis (13/9) kemarin.

Apabila hal itu terjadi, bukan tak mungkin kepatuhan perpajakan Wajib Pajak (WP) bisa semakin tinggi. Saat ini, Hestu menyebut rasio pajak masih rendah, yakni baru 11 persen. Padahal, beberapa negara lain bisa mencapai 14 persen.

“Artinya, kepatuhan belum benar baik, inilah yang harus diperbaiki ke depannya,” tandas Hestu.

Sebagai perwakilan rakyat, calon wakil rakyat tersebut juga diharapkan bisa mengajak masyarakat umum untuk lebih taat terhadap pajak.

Makanya, Hestu mengatakan caleg juga harus paham terhadap perpajakan. Meski tak sampai mendalami, yang penting paham kulit luarnya.

“Kemudian, saat kampanye mungkin bisa saja bicara mengenai perpajakan, nah pas jadi anggota dewannya patuh terhadap pajak,” jelas Hestu. (Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here