Matanurani, Jakarta – Wakil Bendahara Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Amir Faisal siap membantu kasus hukum yang sedang menimpa Tgk Munirwan terkait kasus dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa label. Munirwan ialah keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara.
Menurut Amir, Ketua HKTI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan ikut memonitor kasus yang menimpa Munirwan. Apalagi, Munirwan tidak terlihat ingin melakukan kecurangan terkait penjualan benih padai IF8 tanpa label.
“Alhamdulillah, sambutan Pak Moeldoko sangat baik, bahkan menurut Pak Moeldoko kepala desa tersebut terlihat ingin berbuat baik, dan tidak terlihat ada keinginan yang negatif,” tutur Amir Faisal yang juga Founder Atjeh Connection itu.
Amir mengaku telah mendiskusikan kasus tersebut dengan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. Dalam pernyataan di Twitter pribadinya, Eko Putro meminta gubernur dan kapolda Aceh untuk membantu kepala desa yang inovatif itu.
Lebih jauh Amir meminta agar kasus yang menimpa Munirwan disikapi secara bijak dan positif. Betapa tidak? Sang kepala desa tersebut telah berprestasi dan telah berbuat banyak untuk desanya melalui penggunaan dana desa secara efektif dan efisien.
“Hal ini menunjukkan dengan adanya dana desa, masyarakat desa semakin percaya diri dalam melakukan inovasi. Ini wujud karakter masyarakat kita adalah karakter yang penuh dengan inovasi. Pemerintah telah berhasil mendorong masyarakat berinovasi melalui dana desa,” kata Amir.
Hal itu telah sesuai dengan semangat Presiden Jokowi terkait penggunaan dana desa yang bertujuan membangun desa yang mandiri dan mampu membangun perekonomian desa. Ia berharap Tgk Munirwan dibina dan diarahkan supaya lebih inovatif.
“Kepala desa ini punya potensi dan berani berinovasi. Jadi harus ada pendampingan dan pembinaan agar ia bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat luas. HKTI dan stakeholder terkait akan berusaha untuk membantu kasus ini dengan cara sebijak mungkin,” tegasnya.
Tgk Munirwan dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga menyebarkan benih padi IF8 tak berlabel kepada masyarakat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juli 2019 atas dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat. (Mei).