Ingatkah apa yang dilakukan Presiden Jokowi saat memulai pemerintahannya tahun 2015 yang lalu? Benar, deregulasi. Deregulasi atau pemangkasan peraturan dilakukan agar ekonomi bergerak lebih lancar, sehingga pertumbuhan naik. Ini karena banyak aturan tata niaga yang menghambat dan menimbulkan ketidakpastian usaha, serta mendistorsi kegiatan ekonomi.
Jika tata niaga yang menghambat itu dipangkas, maka pengusaha akan senang karena biaya ekonomi turun. Rakyat pun menikmati harga barang-barang yang lebih murah.
Berdasarkan pemikiran itu Presiden pun menetapkan belasan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) untuk mengurangi berbagai peraturan yang mengganggu perekonomian. Ada 23 regulasi di bidang tata niaga perdagangan yang diatur dalam PKE. Regulasi-regulasi tersebut menjadi rujukan bagi ketentuan larangan terbatas (lartas) terkait dengan pemberian izin ekspor dan impor.
Peraturan tata niaga yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga (K/L) dalam bentuk lartas pun berkurang. Namun itu tidak lama. Baru setahun lebih beberapa bulan, peraturan baru ternyata bermunculan satu per satu. Inilah yang menyebabkan Menko Perekonomian Darmin Nasution gusar.
Sekarang jumlah lartas malah lebih banyak daripada sebelum Presiden Jokowi mencanangkan deregulasi pada awal pemerintahannya. Jumlah lartas seluruhnya kini menjadi 51 persen dari sekitar 10.826 pos yang mengenakan tarif ekspor-impor. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, yang rata-rata memiliki lartas 17 persen, jumlah lartas di Indonesia itu sangat banyak. Banyaknya lartas inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia tidak bergerak segesit ekonomi negara-negara lain, seperti Vietnam dan Thailand.
Kebanyakan lartas baru berupa ketentuan adanya rekomendasi dari K/L terkait. Ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan deregulasi yang sudah ditetapkan dalam PKE.
Kegusaran Menko Darmin Nasution tidak hanya karena banyak ketentuan tata niaga baru. Saat ini 18 kasus tata niaga yang dilaporkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Tata niaga itu dinilai oleh negara lain telah melanggar perizinan impor dan tidak mematuhi komitmen internasional yang telah disepakati bersama. Misalnya, tarif bea masuk ditetapkan lebih tinggi dari kesepakatan tarif maksimal sekitar 40 persen.
Menko Darmin tentu pusing memikirkan mengapa sampai kesepakatan internasional ini dilanggar oleh beberapa K/L. Namun pusingnya Menko Darmin tidak boleh lama-lama, karena sebentar lagi Indonesia harus menghadapi sidang-sidang WTO untuk menghadapi tuntutan tata niaga yang dianggap tidak fair itu.
Untunglah Menko Darmin Nasution tidak sendiri. Ditugaskan oleh Presiden, Menko Darmin bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki segera meminta 15 K/L untuk mengkaji kembali berbagai tata niaga yang diterbitkan. Setiap regulasi perizinan ekspor dan impor yang ada harus dievaluasi apa urgensinya sehingga peraturan itu dibuat atau dipertahankan. Menko Darmin menegaskan kalau tidak cukup alasan, maka peraturan itu akan dihapus.
***
Presiden Jokowi telah sedang berupaya untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tumbuh sekitar 7 persen per tahun. Namun perekonomian dunia, termasuk China, yang lesu menyebabkan ekspor Indonesia turun dari keadaan beberapa tahun yang lalu. Hal itu berimbas pada impor yang rendah, kemudian produksi juga menurun, dan konsumsi penduduk juga berkurang. Perekonomian hanya mampu tumbuh sekitar 5 persen, jauh dibawah harapan pemerintah.
Ternyata perekonomian yang tumbuh moderat itu juga disebabkan oleh regulasi yang bermunculan. Barangkali Presiden Jokowi marah dalam hati mengapa sampai kebijakannya tidak diperhatikan oleh birokrasi, yang seharusnya menjalankan kebijakan pemerintah.
Untunglah masalah mesin pemerintahan yang tersendat itu segera diketahui. Menko Darmin Nasution dan Kepala KSP Teten Masduki akan harus bekerja keras dalam minggu-minggu ini untuk menggulung kembali peraturan tata niaga yang tidak perlu.
Hanya 15 instansi sebetulnya yang perlu diminta untuk mengkaji ulang tata niaga yang diterbitkannya. Maka dalam waktu satu bulan ke depan mudah-mudahan deregulasi besar-besaran jilid dua dapat dicanangkan.




































