Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon yang ingin maju di Pilkada 2018. Pendaftaran dimulai hari ini, 8 Januari sampai 10 Januari 2018.
“Pilkada di 171 daerah, 171 KPUD. Pendaftaran dimulai tanggal 8-10 Januari 2018,” ucap Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Senin (8/1).
Dia mengingatkan, untuk 8 dan 9 Januari, pendaftaran Pilkada 2018 dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Sedangkan hari terakhir ditutup sampai pukul 24.00.
“Untuk pendaftaran tanggal 10 Januari jam 08.00 sampai 24.00 waktu setempat,” jelas Hasyim.
Dia pun meminta pasangan calon yang ingin mendaftar, mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Selain itu selalu koordinasi dan komunikasi dengan KPUD setempat.
“Ikuti aturan main yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Mendaftar dengan dokumen yang lengkap, benar dan absah. Koordinasi dan komunikasi dengan KPUD setempat,” pungkas Hasyim.(Lip).





































