Home Nasional Komisi XIII DPR: Kabut Asap Karhutla Melanggar HAM!

Komisi XIII DPR: Kabut Asap Karhutla Melanggar HAM!

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menelusuri titik-titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menilai, dampak kabut asap yang memicu tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.

“Ini pelanggaran HAM, Pak. Walaupun ini bukan tugas Bapak, tapi domain HAM-nya ada,” ungkap Willy saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatra Selatan, dikutip Kamis, (15/10).

Legislator Fraksi NasDem itu meminta Kementerian HAM berkoordinasi dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat sipil untuk memeriksa titik-titik kebakaran serta menelusuri dampaknya terhadap warga.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, tercatat 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan mencatat 52.483 kasus ISPA pada periode yang sama.

Besarnya angka tersebut menjadi peringatan serius mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. Willy pun meminta titik-titik kebakaran yang berpotensi merugikan warga diperiksa lebih lanjut agar kondisi di lapangan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti.

“Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini, Pak,” tegas Willy.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, dari 66 kejadian karhutla yang terpantau di Sumatra Selatan, tiga terjadi di wilayah Palembang dan 63 lainnya di luar kota. Pada hari yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai 717 atau masuk kategori berbahaya.

Willy juga mendorong kolaborasi antara Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi lingkungan, serta perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan dan penanganan persoalan HAM.

Menurutnya, keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi diperlukan untuk membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan, sekaligus mengatasi keterbatasan sumber daya lembaga negara.

“Ini zaman kolaborasi. Di sini LBH ada, WALHI ada, hebat-hebat di sini. Jadi habis ini, mumpung LPSK belum pulang, koordinasi,” katanya.

Lebih jauh Willy berharap, koordinasi lintas lembaga tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berlanjut pada penelusuran kondisi lapangan dan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

“Komisi XIII mendorong agar dampak karhutla terhadap kesehatan dan hak masyarakat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kondisi lapangan serta koordinasi antar lembaga,” pungkasnya. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here