Matanurani, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menilai kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat ironi.
Sebab, kasus ini terungkap ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih berjibaku dengan ‘badai’ kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah dalam keterangannya dikutip, Kamis (15/10).
“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” sambungnya.
OTT KPK
Diketahui, KPK menangkap belasan pejabat dalam OTT pada Selasa (13/10/2026) malam. KPK telah menetapkan lima tersangka termasuk adik dari Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.
Terkait hal tersebut, Abdullah meminta KPK tidak berhenti pada penanganan perkara ini saja.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Adapun menurut KPK, praktik rasuah di BNPB ini diduga telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Obyek dugaan korupsinya berpusat di penyalahgunaan anggaran taktis DSP yang ditujukan untuk kondisi darurat bencana.
Melihat betapa nirempatinya para pelaku yang menggunakan dana kebencanaan untuk memperkaya diri, Abdullah menyinggung soal penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Beleid itu mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan saat terjadi bencana nasional. Meski saat ini Karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Abduh menyinggung soal periode dugaan korupsi dilakukan.
“Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu sol Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang perlu digarasbawahi adalah, Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional,” tuturnya.
Jangan Terulang
Di sisi lain, Abdullah meminta agar penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pada kasus ini harus diikuti dengan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang
palagi dilaporkan adanya fenomena sejumlah pejabat di BNPB, diduga kuat menempatkan keluarga atau orang dekatnya di jajaran perusahaan vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek penanganan bencana.
Karena itu, Abduh mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. “Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,” jelasnya.
Anggota Komisi Hukum DPR ini pun menekankan pentingnya efek jera terhadap pelaku korupsi yang telah menodai nilai-nilai kemanusiaan. Abdullah menyebut, korupsi saja sudab merupakan tindakan tercela.
“Dan ini yang diselewengkan adalah dana kebencanaan yang menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat. Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya. (Rmo).



































