Matanurani Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata Jaksa KPK Greafik saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Jaksa Greafik.
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.
Selain itu, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Atas perbuatannya, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per Dolar AS.
Jaksa menyebut dugaan keuntungan tersebut tidak hanya dinikmati Gus Yaqut. Perkara ini juga disebut memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK. (Rmo).




































