Home Nasional Tarik Dana SAL, Kemenkeu: Kebijakan Fiskal dan Moneter Kembali Dinormalisasi

Tarik Dana SAL, Kemenkeu: Kebijakan Fiskal dan Moneter Kembali Dinormalisasi

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di perbankan. Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin mengatakan bauran kebijakan antara fiskal dan moneter dijalankan untuk meredam tekanan yang terjadi ke perekonomian domestik. Pemerintah melihat saat ini tekanan politik di Timur Tengah mulai mereda sehingga setiap otoritas dapat kembali fokus kepada tugas utama mereka. Kebijakan ekonomi dilakukan Kemenkeu dan Bank Indonesia(BI) dijalankan secara matang.

“Pada saat sekarang kita mulai penataan kembali, ya ini sudah waktunya untuk yang masalah likuiditas, masalah moneter itu ada di Bank Indonesia,” ucap Herman di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut dia, meski ada bauran kebijakan tetapi mandat utama otoritas fiskal dan moneter harus tetap berjalan optimal. Apalagi dua otoritas ini memegang peranan vital dalam menentukan arah perekonomian nasional.

“Yang perlu kita jaga sama-sama adalah jangan sampai dalam kondisi yang challenging itu bordernya enggak terlalu kelihatan. Sekarang dikembalikan ke masing-masing tupoksinya,” tutur dia.

Pemerintah mulai melakukan penempatan dana SAL sebesar Rp 200 triliun mulai 12 September 2025. Herman mengatakan saat itu pemerintah melakukan penempatan dana untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan.

“Saat itu, SAL-nya banyak yang disimpan di Bank Indonesia. Sama bank umum, bisa dipinjamkan tidak ke ekonomi? enggak bisa. Nah, Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) berpikir, kalau ini kita pindahkan ke bank umum, paling tidak untuk sementara bisa dipakai kredit dulu,” terang dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penarikan kembali penempatan dana sekitar Rp 100 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan sebagai bagian dari pengelolaan likuiditas. Mekanisme penarikan akan dibahas bersama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tidak mengganggu stabilitas likuiditas industri perbankan.

“Akan ada masa transisi. Mudah-mudahan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK bisa menyelesaikannya tanpa mengganggu likuiditas bank,” kata Dian.

Apabila dana pemerintah mulai ditarik, bank masih memiliki berbagai instrumen untuk menjaga kecukupan likuiditas, mulai dari meningkatkan penghimpunan dana masyarakat, memanfaatkan pasar uang antar bank (PUAB), hingga memperoleh pendanaan melalui fasilitas repurchase agreement (repo) menggunakan surat berharga negara yang dimiliki.

“Kalau dana itu (SAL) ditarik, tinggal bagaimana bank me-manage likuiditasnya. Ada banyak instrumen yang bisa digunakan sehingga tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Dian. (Inv).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here