Home Nasional Heboh Kasus Under Invoicing, Purbaya Perlu Selidiki Transaksi Afiliasi dari Industri Sawit...

Heboh Kasus Under Invoicing, Purbaya Perlu Selidiki Transaksi Afiliasi dari Industri Sawit Kakap Ini

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Di tengah merebaknya isu praktik under-invoicing dan transfer pricing yang menghilangkan potensi pendapatan negara dalam jumlah jumbo, terkuak adanya transaksi dengan pihak terafiliasi dari sejumlah emiten minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sawit besar.

Hal itu harus menjadi perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Lembaga riset NEXT Indonesia Center mencatat, sejumlah emiten sawit kakap melakukan transaksi dengan pihak berelasi, dalam porsi yang cukup besar sepanjang 2025.

Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji mengatakan, transaksi dengan pihak terafiliasi memang bukan pelanggaran. Merupakan praktik yang lazim terjadi di kelompok usaha terintegrasi. Sejauh ini, memang tidak ada regulasi yang melarangnya.

Namun, menurut Sandy, semakin besar proporsinya terhadap penjualan perusahaan, semakin penting aspek transparansi dan pembuktian. Apakah transaksi dengan pihak terafiliasi itu dilakukan dengan wajar. Jangan-jangan malah bagian dari praktik under-invoicing atau transfer pricing.

“Pada dasarnya, transaksi dengan pihak berafiliasi bukan praktik yang dilarang. Namun, ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi sesuatu yang penting,” ujar Sandy di kutip Senin (15/6).

Berdasarkan kajian terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan 2025, dari 10 emiten sawit dengan aset terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) menempati posisi pertama dengan pendapatan dari pihak berelasi mencapai Rp3,6 triliun.

Atau setara 64,49 persen dari total penjualan sepanjang 2025. Di mana, mayoritas transaksi dilakukan LSIP dengan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), sebagai entitas induk langsung.

Posisi kedua ditempati PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR). Perseroan membukukan transaksi kepada pihak berelasi senilai Rp43,3 triliun, atau setara 49,79 persen dari total penjualan bersih 2025. Nilai tersebut terdiri atas penjualan domestik kepada pihak berelasi sebesar Rp11,4 triliun dan penjualan ekspor Rp31,9 triliun.

Di posisi ketiga ditempati PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dengan nilai transaksi dengan pihak terafiliasi sebesar Rp8,3 triliun, atau setara 39,45 persen dari total penjualan. Sebagian besar transaksi dilakukan dengan perusahaan-perusahaan yang berada dalam ekosistem Grup Indofood.

Keempat adalah PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA), nilai transaksi dengan pihak berelasi mencapai Rp7,7 triliun. Atau setara 33,57 persen dari total penjualan sepanjang 2025.

“Tingginya transaksi afiliasi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan bisnis. Namun, penilaian harus dilakukan berdasarkan harga, mekanisme dan syarat transaksi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan,” papar Sandy.

Dalam hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian pemerintah bukan keberadaan transaksi afiliasinya. Melainkan periksa harga dan syarat yang digunakan, apakah benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar. “Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik,” jelas Sandy.

Ia menambahkan, regulasi seperti POJK Nomor 42 Tahun 2020 dan PMK Nomor 172 Tahun 2023, mengatur bahwa transaksi afiliasi diperbolehkan, selama memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, dan memiliki dasar bisnis yang jelas.

“Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan transaksi dengan pihak berelasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen,” pungkasnya. (Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here