Matanurani, Jakarta – DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk mengatasi persoalan ketidaksinkronan data antarlembaga yang selama ini dinilai memicu berbagai masalah pelayanan publik, termasuk bantuan sosial yang salah sasaran.
RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan diharapkan menjadi dasar hukum integrasi seluruh data pemerintah di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ketidaksinkronan data masih sering terjadi dalam penyaluran bantuan sosial, bantuan pengungsi, hingga layanan BPJS.
“Di lapangan terjadi ketidaksinkronan ketika memberikan bantuan kepada para pengungsi. Untuk dana bansos dan BPJS pun masih ada ketidaksinkronan. Kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran,” ujar Dasco, Jumat (29/5).
Menurut Dasco, persoalan data yang tidak terintegrasi telah lama menjadi hambatan dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, RUU Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi fondasi penting pembangunan nasional yang lebih tepat sasaran.
“RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang potensi-potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun, dan tepat guna,” kata Bob.
Ia menilai bantuan sosial yang sering salah sasaran menjadi contoh nyata dampak buruk dari data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi.
Bob juga mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam membangun sistem data nasional terpadu, mulai dari interoperabilitas antarsistem, ego sektoral di instansi pemerintah, hingga persoalan keamanan data digital.
Melalui RUU tersebut, DPR berharap Indonesia dapat memiliki satu ekosistem data nasional yang terintegrasi sehingga pelayanan publik dan kebijakan pemerintah menjadi lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran. (Bes).





































