Matanurani, Jakarta – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras tindakan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera atau GMS di Bantul, Yogyakarta, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).
PGI menilai peristiwa tersebut mencederai semangat toleransi dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan tindakan intimidasi terhadap kegiatan ibadah tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia.
“Kami mengecam keras peristiwa intoleransi yang terjadi di Bantul hari Minggu kemarin, ketika massa intoleran datang dan membubarkan dengan paksa ibadah jemaat GMS,” kata Pdt Jacklevyn yang akrab disapa Jacky, dalam video pernyataan yang disiarkan akun Instagram resmi PGI, dikutip Jumat (29/5).
Ia menilai negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk beribadah dengan aman dan damai.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Ya, karena itu pemerintah harus hadir. Pemerintah harus menggaransi rasa aman di dalam peribadahan yang menjadi hak konstitusi,” ujarnya.
Menurut PGI, persoalan administrasi maupun perizinan rumah ibadah tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan beribadah masyarakat.
“Jangan dibiarkan hak konstitusi diinjak-injak atas nama administrasi atau perizinan rumah ibadah dan lain-lain. Ini tidak seimbang, ya. Karena soal administrasi harus diselesaikan secara administrasi dan hukum administrasi. Dia tidak boleh membubarkan hak konstitusi yang menjadi hak dasar dan hak asasi orang untuk beribadah,” tegasnya.
Negara Gagal
Pdt. Jacky juga mengingatkan agar pemerintah tidak tunduk terhadap tekanan kelompok intoleran dalam menyikapi persoalan kebebasan beragama.
“Dalam kasus-kasus seperti ini, kita tidak boleh membiarkan hukum dan wibawa hukum itu kalah oleh tekanan massa intoleran. Tidak bisa orang beribadah atau tidak beribadah ditentukan oleh massa intoleran. Tapi harus dipastikan jaminan kebebasan beribadah oleh hukum itu sendiri,” katanya.
Ia menilai pembiaran terhadap tindakan intoleransi berpotensi memicu kasus serupa terus berulang di kemudian hari.
“Kalau tidak ditanggulangi, maka pemerintah absen, pemerintah gagal. Dan ini akan menimbulkan preseden bagi berulangnya kasus-kasus seperti ini terus-menerus,” ujar Jacky.
PGI juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembubaran ibadah di Bantul.
“Kami meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku intoleran yang terjadi di Bantul. Tidak boleh terjadi impunitas. Kalau terjadi impunitas, apalagi pembungkaman terhadap korban dan pelaku dibiarkan begitu saja, maka percayalah kasus-kasus seperti ini akan berulang,” tuturnya.
Ia turut menyesalkan insiden intoleransi tersebut terjadi di Yogyakarta yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan tingkat kerukunan tinggi.
“Kami sangat menyesalkan bahwa peristiwa ini juga terjadi di kota yang dikenal selama ini sebagai miniatur kerukunan dengan tingkat atau indeks kerukunan yang tinggi, Yogyakarta,” ucapnya.
Selain penegakan hukum, PGI meminta pemerintah memberikan pendampingan dan pemulihan trauma bagi jemaat yang menjadi korban pembubaran ibadah.
“Yang terakhir saya meminta supaya penanganan trauma healing, pemulihan kepada para korban harus berlangsung dengan sungguh-sungguh dan dikawal oleh pemerintah,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa terus menjaga toleransi dan keberagaman di Indonesia.
“Jangan pernah lelah untuk membangun toleransi di negeri ini. Kita terpanggil untuk membangun toleransi karena Indonesia ini indah, majemuk, dan sangat luar biasa. Tapi toleransi tanpa kepastian hukum, toleransi tanpa keadilan, hanya retorika kosong dalam kehidupan kita sehari-hari,” ucap Pdt. Jacky Manuputty.
Insiden pembubaran ibadah jemaat GMS Bantul menjadi perhatian publik setelah video pembubaran disebarluaskan oleh akun Instagram @davidherson_official, pada Minggu malam.
Esoknya, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, lewat akun Instagram pribadi mempublikasikan video saat ia berkoordinasi dengan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memastikan penegakan hukum atas insiden itu. (Aku).





































