Matanurani, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan video menggunakan aplikasi deepfake dengan mencatut Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya.
Polisi sudah menangkap tersangka berinisial AMA (29), pekerja swasta di Lampung Tengah pada 16 Januari 2025. Dalam beraksi, AMA dibantu FA yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
FA diduga berperan dalam mengedit dan menyiapkan video deepfake yang memanfaatkan wajah dan suara pejabat negara. Sementara AMA bertugas mengunggah video tersebut ke media sosial. Mereka meraup keuntungan puluhan juta dari penipuan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan awal mula terbongkarnya kasus penipuan video deepfake pejabat negara tersebut dari patrol siber dilakukan timnya.
Kemudian ditemukan ada video janggal di Instagram memperlihatkan sosok Presiden Prabowo lalu dilakukan pengecekan dan diketahui video itu palsu. Tim siber kemudian melakukan profiling akun-akun yang dicurigai sebagai pelaku. Akhirnya ditangkap AMA.
Modus Penipuan Video Deepfake Pejabat
Himawan mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyebarluaskan video menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) Deepfake dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara sehingga terlihat seperti nyata.
“Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Hilmawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Dalam video tersebut, kata dia, tercantum nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.
Kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, korban yang telah membayar biaya administrasi, dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. Korban akhirnya percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang diminta tersangka. Padahal, bantuan tersebut tidak pernah ada.
Kepada polisi, tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020, dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.
Dittipidsiber Bareskrim telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan ini yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
“Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp 30 juta selama empat bulan terakhir,” ujarnya.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, seperti ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.
AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Bareskrim masih menelusuri kemungkinan ada pelaku lainnya dalam sindikat penipuan video deepfake pejabat negara tersebut
“Kita masih telusuri. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan yang sama perannya dengan tersangka sekarang (AMA) karena ini ada yang menciptakan, ada yang tugasnya marketing, mempublikasikan. Ada yang tugasnya dia menyiapkan rekening. Jadi, ini sedang kita telusuri. Kemudian, akan kita cari sindikatnya,” ujarnya.(Bes).





































